Pada tahun 1984, terjadi sebuah kasus
perkosaan di Melbourne, Australia. Pada saat itu korban di perkosa oleh
seorang pria tak dikenal dengan todongan pisau pada lehernya. Kasus ini
kemudian menjadi sebuah misteri yang sulit dipecahkan karena pihak
kepolisian gagal untuk mengidentifikasi siapa pelakunya. Siapa sangka
sebuah puntung rokok yang dibuang di sebuah jalan akhirnya menjadi kunci
bagi polisi untuk mengungkap kasus ini.
Seperti diberitakan News.com.au, pada suatu malam di bulan September
2012 lalu, Steven Greenwood yang sedang menghisap rokok di rumahnya di
Shepparton tidak menyadari bahwa ada detektif yang sedang mengawasinya.
Saat ia lengah, detektif itu lalu mengambil puntung rokok yang
dibuangnya di jalan depan rumahnya. Puntung rokok itu kemudian di
gunakan untuk uji forensik guna mencocokkan DNA Greenwood dengan DNA
pada ujung sarung bantal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)
pemerkosaan.
Berdasarkan hasil uji DNA tersebut polisi lalu menangkap Greenwood pada
Desember 2012. Perawat itu kemudian mengakui bahwa dirinya bersalah atas
kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan serta pencurian yang
menimpa seorang perempuan yang sedang tidur pada 28 tahun yang lalu.
Menurut hakim Gabriele Cannon, Greenwood memaksa masuk rumah korban di
Kew sekitar pukul 02.30, 15 November 1984. Ia kemudian melakukan
tindakan sadis dan tak senonoh pada korban sambil menodong leher korban
dengan pisau.
Setelah kejadian, korban tidak mengetahui identitas pria bejat yang
menyerangnya dan misteri mengenai penyerang tersebut menghantuinya
selama puluhan tahun. "Anda memasuki rumah pelapor di tengah malam dan
melakukan penyiksaan paling mengerikan yang efeknya berkepanjangan,"
kata Hakim Canon. Hakim menambahkan, akibat peristiwa malam itu serta
misteri sang penyerang telah membuat korban mengalami trauma dan
ketakutan selama bertahun-tahun. Perempuan malang itu juga kehilangan
kesempatan mendapatkan karir menjanjikan yang sejatinya sudah di depan
mata.
Sebenarnya polisi pernah memeriksa Greenwood (59) pada tahun 1984 dan
1993. Dalam dua pemeriksaan tersebut ia menyangkal bahwa dirinyalah
pelaku penyerangan tersebut. Kasus ini kemudian dibuka kembali oleh
pihak kepolisian setelah sebuah unit baru didirikan pada 2008 lalu
terkait dengan semakin berkembangnya teknoogi ujji DNA. Berkat bukti
baru yang didapatkan oleh polisi, Greenwood akhirnya dijatuhi hukuman 8
tahun penjara dengan masa tahanan minimum 6 tahun.
Terlepas dari begitu sulitnya pemecahan kasus ini, acungan jempol layak
diberikan kepada pihak kepolisian Australia yang bersedia susah payah
membuka kembali kasus yang sudah berlalu hampir 30 tahun, demi memberi
rasa keadilan bagi korban.
Posting Komentar