Jakarta- Baru enam merek rokok yang beredar di Indonesia yang menempatkan gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok. Dua diantaranya rokok impor.
Demikian temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) hingga Selasa (24/6/2014) sore tadi.
"Dari 3.393 merek, hanya 6 yang patuh. Ironisnya, 4 merek milik Sampoerna baru ditemukan Senin (23/06/2014)," kata Indah Permata, Kordinator Program Perlindungan Anak dari Bahaya Tembakau Komnas Perlindungan Anak saat acara Advokasi Publik bertema #24Juni2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok di Jakarta, Selasa (24/06/2014).
Mereka adalah Mevius dan Camel dari Japan Tobacco International dan U Mild, A Mild Menthol, Marlboro Menthol dan Dji Sam Soe dari PT. HM Sampoerna.
Produk-produk tersebut, lanjut Indah baru ia temukan di toko-toko kebutuhan rumah tangga di kota-kota besar seperti di Jakarta dan Yogyakarta.
Itu pun kata Indah, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mencantumkan dalam jumlah sedikit dari sekian banyak produk mereka.
"Sedangkan produk-produk mereka yang kita temukan di luar negeri dicantumkan gambar peringatan, tetapi di Indonesia tidak," kata dia.
Menurut dia, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memberikan toleransi selama 18 bulan sejak 24 Desember 2012 lalu. PP tersebut dikeluarkan, untuk produsen rokok mencantumkan gambar peringatan tersebut. Namun, menurut Indah produsen rokok terkesan mengabaikan.#Inilah
Demikian temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) hingga Selasa (24/6/2014) sore tadi.
"Dari 3.393 merek, hanya 6 yang patuh. Ironisnya, 4 merek milik Sampoerna baru ditemukan Senin (23/06/2014)," kata Indah Permata, Kordinator Program Perlindungan Anak dari Bahaya Tembakau Komnas Perlindungan Anak saat acara Advokasi Publik bertema #24Juni2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok di Jakarta, Selasa (24/06/2014).
Mereka adalah Mevius dan Camel dari Japan Tobacco International dan U Mild, A Mild Menthol, Marlboro Menthol dan Dji Sam Soe dari PT. HM Sampoerna.
Produk-produk tersebut, lanjut Indah baru ia temukan di toko-toko kebutuhan rumah tangga di kota-kota besar seperti di Jakarta dan Yogyakarta.
Itu pun kata Indah, perusahaan-perusahaan tersebut hanya mencantumkan dalam jumlah sedikit dari sekian banyak produk mereka.
"Sedangkan produk-produk mereka yang kita temukan di luar negeri dicantumkan gambar peringatan, tetapi di Indonesia tidak," kata dia.
Menurut dia, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memberikan toleransi selama 18 bulan sejak 24 Desember 2012 lalu. PP tersebut dikeluarkan, untuk produsen rokok mencantumkan gambar peringatan tersebut. Namun, menurut Indah produsen rokok terkesan mengabaikan.#Inilah
Posting Komentar